Potensi Penghematan Energi Sektor Permintaan: Label Energi

Potensi Penghematan Energi Sektor Permintaan: Label Energi

Total kapasitas terpasang pembangkit listrik PLN pada 2003 sebesar 21,61 gigawatt (GW). Pembangunan pembangkit listrik baru oleh PLN adalah 1,2% per tahun, sedangkan kebutuhan listrik meningkat di atas 7% per tahun. Maka, untuk memenuhi kebutuhannya, PLN membeli dari produsen lain atau dari captive power. Namun, sejak harga minyak melonjak, industri yang memiliki captive power beralih ke PLN. Kondisi ini diperparah oleh borosnya penggunaan energi, beberapa indikator makro menunjukkan hal tersebut. Indikator teresbut antara lain intensitas energi dan elastisitas konsumsi energi.


Kondisi tersebut di lain sisi menunjukkan adanya potensi penghematan yang besar di sektor permintaan. Salah satunya adalah dengan memilih produk-produk yang memiliki efisiensi yang tinggi dan tentu dengan kinerja yang baik. Untuk membantu masyarakat dalam memilih produk mana yang memiliki efisiensi yang tinggi dan kinerja yang baik, salah satunya adalah dengan dibuatnya standar kinerja peralatan yang kemudian tercantum pada label energi suatu produk. Pada label energi ini terdapat ukuran perbandingan kinerja antar produk berdasarkan skala A-G (di Eropa), A menunjukkan skala kinerja terbaik dan G adalah skala kinerja yang terburuk. Karena teknologi semakin berkembang, kini muncul skala A+, A++ dan A+++. Di Indonesia sendiri program pelabelan mulai dirintis sejak 2003 oleh DJLPE (Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi), berupa label tingkat hemat energi dengan tanda bintang dimana semakin banyak bintang, maka semakin hemat produk tersebut. Di Jepang dan Thailand program label standar menunjukkan hasil yang positif, peraturan perundang-undangannya mengatur secara rinci petunjuk pelaksanaan dan terdapat lembaga khusus yang terdiri dari para ahli. Dalam badan kementrian ESDM sekarang memang sudah ada Direktorat Jenderal Konservasi Energi dan Energi Terbarukan, namun gebrakannya kurang berefek serta masih adanya ketergantungan dengan luar negeri yang tinggi. Padahal jika benar-benar dilaksanakan, setidaknya penggunaan bahan bakar untuk produksi akan berkurang dan lebih jauh PLN dapat menunda investasi pembangunan pembangkit baru.
 
label energi eropa
sumber: wikipedia.org
Tentang label energi sendiri terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 2009 Bab Standar dan Label
BAB IV
STANDAR DAN LABEL
Pasal 15
1)Penerapan teknologi yang efisien energi dilakukan melalui penetapan dan pemberlakuan standar kinerja energi pada peralatan pemanfaat energi.
2)Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 16
1)Penerapan standar kinerja energi pada peralatan pemanfaat energi sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) dilakukan dengan pencantuman label tingkat  efisiensi energi.
2)Pencantuman label tingkat efisiensi energi dilakukan oleh produsen dan importir peralatan pemanfaat energi pada peralatan pemanfaat energi secara bertahap sesuai   tata cara labelisasi.
3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pentahapan, tata cara labelisasi, dan jenis - jenis peralatan pemanfaat energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan  Peraturan Menteri.

    Referensi
     Djamin, R.. 2008. Penghematan Energi dan Kebebasan Konsumen. Available from url http://www.ristek.go.id/index.php/module/News+News/id/3002/prin

    Anonim. 2012. Konsumen Cerdas, Berhemat Listrik. Avilable from url. http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2012/09/18/konsumen-cerdas-...



    Potensi Penghematan Energi Sektor Permintaan: Label Energi Potensi Penghematan Energi Sektor Permintaan: Label Energi Reviewed by Penulis on September 29, 2020 Rating: 5

    No comments:

    Pemanasan secara Induksi Elektromagnetik (Prinsip Kompor Elektrik)

    Pemanasan secara induksi elektromagnetik pertama kali ditemukan pada trafo dan motor. Pada motor dan trafo, untuk meningkatkan efisiensinya ...

    Powered by Blogger.