Kebutuhan pencahayaan pada suatu ruang dapat diperoleh melalui sistem pencahayaan buatan (artificial) dan sistem pencahayaan alami (berupa cahaya matahari) atau bisa juga kombinasi dari keduanya. Pencahayaan menjadi salah satu faktor utama yang perlu diperhatikan pada satu bangunan, baik dari sisi kenyamanan maupun terkait dengan tingkat konsumsi energinya. Penggunaan sistem pencahayaan yang tidak efektif dan efisien dapat menurunkan produktivitas, kenyamanan dan menyebabkan terjadinya pemborosan energi. Kondisi sistem pencahayaan pada suatu ruang yang efektif dan efisien jika dilihat dari sisi kenyamanan dan konsumsi energinya telah diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI). SNI tersebut memberikan penjelasan terkait dengan syarat-syarat perancangan sistem pencahayaan buatan maupun alami serta dari sisi konsumsi energinya, SNI tersebut antara lain.
|
sumber:archlight.worpress.com |
SNI 03-2396-2001: Tata cara perancangan sistem pencahayaan alami pada bangunan gedung SNI 03-6574-2011: Tata cara perancangan sistem pencahayaan buatan pada bangunan gedung SNI 6197-2011: Konservasi energi pada sistem pencahayaan
Untuk penerangan buatan di dalam ruangan digunakan SNI 03-6574-2011: Tata cara perancangan sistem pencahayaan buatan pada bangunan gedung.
Petunjuk teknis sistem pencahayaan buatan digunakan sebagai pedoman ketika merancang sistem pencahayaan buatan dan sebagai pedoman pemilik atau pengelola gedung saat mengoperasikan dan memelihara sistem pencahayaan buatan. Hal ini bertujuan agar didapatkan sistem pencahayaan buatan yang sesuai dengan syarat kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan memenuhi sistem ketentuan yang berlaku untuk bangunan gedung.
|
sumber: blog.lightingvanguard.com |
Tingkat pencahayaan suatu ruangan disesuaikan dengan jenis kegiatan dan fungsi ruang. Aktivitas yang membutuhkan ketelitian tinggi misalnya, akan memerlukna tingkat pencahyaan yang juga semakin besar. Pengukuran tingkat penerangan atau iluminansi (E, lux) dilakukan pada bidang kerja. Bidang kerja yang dimaksud adalah suatu bidang imajiner yang membentang di seluruh area yang dihitung, maka tingkat pecahayaan yang didapat adalah nilai rata-rata. Ketika seseorang duduk, pengukuran terletak pada 0.75-0.9 m di atas lantai seluruh ruang, sedangkan bila berdiri, bidang kerja pengukuran terletak pada 0.85-1.2 m di atas lantai.
Daya pencahayaan listrik maksimal per meter persegi untuk suatu ruangan sudah diatur di dalam SNI 6197 2011 mengenai Konservasi Energi Pada Sistem Pencahayaan. Daya listrik maksimal untuk ruang kelas 15 W/m2, Perpustakaan 11 W/m2, Laboratorium 13 W/m2, Ruang praktik komputer 12 W/m2, ruang laboratorium bahasa 13 W/m2 dan ruang guru 12 W/m2 .
ليست هناك تعليقات: